Pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan berkesempatan memperoleh keringanan pembayaran pajak selama Juni 2026. Program tersebut mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta potongan pokok pajak hingga 50 persen untuk kendaraan yang memiliki tunggakan.
Program berlaku mulai 1 hingga 30 Juni 2026 dan ditujukan bagi wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, mengatakan program ini memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen. Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan.
“Masyarakat mendapatkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100 persen. Denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan”. Ujar Winarno, Senin (1/6/2026).
Tidak hanya itu, kendaraan yang jatuh tempo pajaknya pada 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya juga mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.
Program ini dinilai dapat membantu masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan karena berbagai alasan, termasuk keterbatasan ekonomi maupun akumulasi tunggakan yang cukup besar.
Dengan adanya penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak, biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan menjadi lebih ringan dibandingkan pembayaran pada kondisi normal.
Selain memberikan keringanan pajak, program ini juga disertai pemberian hadiah bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode Januari hingga Juni 2026.
Hadiah yang disiapkan antara lain paket umroh, sepeda motor, mesin cuci, kulkas, sepeda, hingga televisi yang akan diundi sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat melakukan pembayaran melalui layanan Samsat yang tersedia di seluruh wilayah Sulawesi Selatan selama periode program berlangsung.
