Persoalan sengketa lahan di Kabupaten Luwu kini menjadi perhatian setelah pemalangan akses jalan berdampak pada aktivitas dan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut. Komisi I DPRD Kabupaten Luwu menegaskan bahwa sengketa lahan di Rante Balla tidak dapat dijadikan dasar untuk memblokade akses jalan menuju wilayah di luar objek sengketa. Penegasan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat (16/10/2026), menyusul pemalangan akses yang telah berlangsung lebih dari sepekan.
Dalam rapat tersebut, DPRD Luwu menghasilkan lima rekomendasi. Salah satu poin utamanya adalah pembukaan kembali akses jalan melalui pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini diperlukan untuk memulihkan distribusi BBM, logistik, serta aktivitas masyarakat dan perusahaan di wilayah yang tidak disengketakan.
DPRD Luwu juga menegaskan bahwa rekomendasi Komisi III DPR RI terkait penghentian aktivitas selama proses penyelesaian sengketa hanya berlaku pada lahan yang menjadi objek perselisihan. Aktivitas di luar kawasan tersebut tetap dapat berjalan sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
Dengan demikian, rekomendasi penghentian aktivitas tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup akses jalan maupun menghentikan kegiatan di wilayah yang tidak termasuk objek sengketa.
Pembukaan akses direncanakan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Luwu. Langkah ini juga diarahkan untuk mencegah konflik horizontal serta menjaga stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan daerah.
RDP tersebut dihadiri Bupati Luwu, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Staf Kodim yang mewakili Dandim. Namun, perwakilan kelompok yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla tidak hadir dalam forum tersebut.
Selain persoalan akses, DPRD meminta PT Masmindo Dwi Area (MDA) bersama kontraktornya mendata pekerja yang terdampak pemalangan jalan. Langkah mitigasi juga diperlukan untuk mengurangi risiko pekerja dirumahkan maupun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dampak terhadap kegiatan ekonomi masyarakat turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah diminta memperhatikan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor transportasi, pemasok, serta pelaku usaha lokal yang bergantung pada kelancaran akses wilayah tersebut.
Sementara itu, penyelesaian sengketa lahan tetap didorong melalui koordinasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, ATR/BPN, MDA, dan perwakilan masyarakat. Seluruh pihak juga diminta menahan diri serta menghindari tindakan intimidasi maupun provokasi.
DPRD Luwu menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus tetap menghormati hak atas tanah sekaligus menjamin hak masyarakat untuk bekerja dan menjalankan usaha. Pemulihan akses melalui langkah yang sesuai ketentuan hukum diharapkan dapat menjaga stabilitas daerah, memberikan kepastian bagi keberlangsungan aktivitas ekonomi, serta menciptakan kondisi yang kondusif bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Luwu.
