Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sejumlah makam leluhur berusia ratusan tahun di Kecamatan Baruppu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Kebakaran yang terjadi sejak Jumat malam (23/10/2026) itu merusak sejumlah kerangka jenazah hingga menghitam dan menjadi abu.
Kepala Lembang Baruppu Selatan, Gani Arrung, mengatakan api pertama kali terlihat dari arah timur kawasan pemakaman, tepatnya di lokasi yang dikenal sebagai Pean. Api kemudian menjalar ke kawasan pemakaman Pongtimban, Burasia, dan Lombok Rangri hingga mendekati pemukiman warga.
Kebakaran berlangsung hingga Sabtu (24/10/2026) dan berdampak pada tiga kawasan pemakaman leluhur. Pongtimban diketahui merupakan salah satu lokasi pemakaman masyarakat Baruppu yang telah berusia ratusan tahun serta memiliki nilai sejarah dan budaya.
Dampak kebakaran berbeda di setiap lokasi. Di Burasia, api hanya membakar bagian pinggir kawasan tanpa mencapai liang makam. Sementara itu, di Pongtimban dan Lombok Rangri, sejumlah kerangka jenazah dilaporkan hangus terbakar hingga menyisakan abu.
Saat kebakaran terjadi, warga berupaya memadamkan api menggunakan ember berisi air. Proses pemadaman juga melibatkan Manggala Agni, petugas pemadam kebakaran, dan Satpol PP. Namun, akses menuju lokasi yang sulit dijangkau kendaraan menjadi kendala penanganan.
“Saat itu seluruh warga Baruppu bergerak memadamkan api, bawah ember untuk menyiram, sampai dilanjut besoknya lagi,” ujar Gani, dikutip dari Tribun Timur, Senin (26/10/2026).
Penyebab kebakaran diduga berkaitan dengan unsur kesengajaan. Sejumlah kuburan batu tua di kawasan tebing turut terbakar setelah api meluas dari kawasan hutan. Namun, identitas pihak yang diduga memicu kebakaran belum diketahui dan kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kejadian tersebut.
“Terkait penyebab kejadian, pihaknya masih melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Toraja Utara, AKBP Yoseph Adi Rakhmat Sudrajat, Senin (26/10/2026).
Menindaklanjuti kerusakan makam, Camat Baruppu, Petrus Pongtasik, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 01/KB/X/2026 tentang penanganan darurat jenazah dan abu jenazah akibat kebakaran. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi keluarga dalam menangani sisa jenazah yang terdampak.
Dalam ketentuan tersebut, jenazah yang masih dapat diselamatkan dikembalikan ke liang atau patane semula. Sementara itu, abu jenazah dibungkus oleh keluarga dan ditempatkan kembali di kawasan pemakaman. Pemindahan jenazah maupun abu ke luar kawasan tidak diperbolehkan.
Hingga Senin (26/10/2026), jumlah pasti makam, peti, dan kerangka jenazah yang rusak masih dalam pendataan bersama keluarga. Pemerintah setempat terus melakukan penanganan kawasan terdampak, sementara kepolisian melanjutkan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran.
