Seorang pria berinisial SL diamankan polisi atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. SL diduga menimbun ratusan liter solar untuk dijual kembali ke Kabupaten Barru dengan harga lebih tinggi.
Kasus tersebut terungkap saat Unit Resmob Polres Parepare melakukan patroli rutin di Jalan Ambo Matti, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Dalam patroli tersebut, polisi menemukan sejumlah jerigen berisi solar yang ditumpuk di salah satu rumah warga. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Saleh, mengatakan SL diduga membeli solar bersubsidi dengan mendatangi sejumlah SPBU di Kota Parepare setiap hari. BBM yang diperoleh kemudian dikumpulkan dalam jerigen dan disimpan di sebuah rumah.
“Yang bersangkutan mengantre di beberapa SPBU di Kota Parepare setiap hari, lalu mengumpulkan BBM tersebut di salah satu rumah. Dari temuan di lapangan, kami menyita 16 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total volume kurang lebih 570 liter. Saat ini seluruh barang bukti telah kami amankan,” ungkap Saleh, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, solar yang telah ditimbun tersebut diduga dijual kepada pembeli yang datang setiap dua hari sekali. BBM kemudian dibawa ke Kabupaten Barru untuk diperjualbelikan kembali.
SL diketahui membeli solar di SPBU dengan harga subsidi pemerintah sebesar Rp6.800 per liter. Solar tersebut kemudian dijual kembali dengan harga mencapai Rp10.000 per liter.
Dari transaksi tersebut, terdapat selisih harga sebesar Rp3.200 per liter sebelum dikurangi biaya operasional. Selisih harga itu diduga menjadi sumber keuntungan dari praktik penjualan kembali solar bersubsidi.
“Setiap dua hari sekali, ada pihak yang menjemput solar untuk dibawa ke Barru. Pelaku sengaja memanfaatkan selisih harga BBM yang mahal untuk meraup keuntungan pribadi,” jelas Saleh.
Berdasarkan pengakuan awal SL, praktik dugaan penimbunan dan penjualan kembali solar bersubsidi tersebut telah berlangsung selama sekitar satu bulan. Polisi mengamankan SL bersama 16 jerigen berisi sekitar 570 liter solar sebagai barang bukti.
Kasus ini menjadi perhatian karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang memenuhi ketentuan pemerintah. Praktik penimbunan serta penjualan kembali secara ilegal berpotensi mengganggu distribusi solar subsidi kepada pihak yang berhak menerimanya.
