Pedoman Media Cyber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, serta kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan prinsip universal hak asasi manusia. Kehadiran media siber menjadi bagian penting dalam mendukung kebebasan tersebut di era digital.
Sebagai media berbasis internet, Sulselakurat.co.id memiliki karakteristik khusus yang menuntut pengelolaan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pedoman ini disusun sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ruang Lingkup
Media siber adalah platform berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup seluruh konten yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna, seperti tulisan, komentar, gambar, video, audio, maupun bentuk lainnya yang ditampilkan di platform.
Verifikasi dan Keberimbangan
- Setiap informasi yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu harus memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Dalam kondisi tertentu, berita dapat dipublikasikan tanpa verifikasi lengkap dengan syarat:
- Memiliki kepentingan publik yang mendesak
- Sumber informasi jelas, kredibel, dan kompeten
- Pihak terkait belum dapat dikonfirmasi
- Disertai penjelasan bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lanjutan
- Redaksi tetap melanjutkan proses verifikasi dan melakukan pembaruan berita setelah data lengkap diperoleh
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Sulselakurat.co.id menetapkan syarat dan ketentuan yang jelas bagi pengguna dalam mempublikasikan konten.
- Pengguna diwajibkan melakukan registrasi dan menyetujui aturan yang berlaku sebelum mempublikasikan konten.
- Konten pengguna dilarang mengandung:
- Informasi palsu atau menyesatkan
- Unsur fitnah, kekerasan, dan pornografi
- Ujaran kebencian atau diskriminasi berbasis SARA
- Konten yang merendahkan kelompok rentan
- Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
- Tersedia mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh publik.
- Setiap laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 2 x 24 jam.
- Media tidak bertanggung jawab atas konten pengguna selama telah menjalankan kewajiban moderasi sesuai ketentuan. Namun, tanggung jawab tetap melekat apabila tidak dilakukan penanganan setelah adanya laporan.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Setiap kesalahan dalam pemberitaan akan diperbaiki melalui ralat atau koreksi secara terbuka.
- Hak jawab diberikan kepada pihak yang dirugikan secara proporsional.
- Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan dengan berita terkait dan mencantumkan waktu perbaikan.
Jika berita dikutip oleh media lain:
- Tanggung jawab utama berada pada media yang memproduksi berita
- Media yang mengutip wajib mengikuti pembaruan atau koreksi
- Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan
Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dihapus begitu saja, kecuali dalam kondisi tertentu seperti:
- Pelanggaran terkait SARA
- Unsur kesusilaan
- Perlindungan anak
- Pertimbangan etis berdasarkan ketentuan Dewan Pers
Setiap pencabutan harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
Iklan dan Konten Berbayar
- Media wajib membedakan secara tegas antara konten jurnalistik dan iklan.
- Setiap konten berbayar harus diberi penanda seperti advertorial, iklan, atau sponsored.
Hak Cipta
Sulselakurat.co.id menghormati hak cipta dan memastikan setiap konten yang dipublikasikan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi Pedoman
Pedoman ini ditampilkan secara terbuka agar dapat diketahui oleh publik sebagai bentuk komitmen terhadap jurnalisme yang bertanggung jawab.
Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa terkait pemberitaan akan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku dan mengacu pada lembaga yang berwenang di bidang pers.
Hak Jawab dan Pengaduan
Masyarakat dapat menggunakan hak jawab atau mengajukan pengaduan kepada redaksi Sulselakurat.co.id apabila menemukan pemberitaan yang tidak sesuai dengan kode etik atau pedoman ini.
Apabila tidak mendapatkan tanggapan yang memadai, pengaduan dapat disampaikan kepada Dewan Pers sesuai prosedur yang berlaku.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
