Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip-prinsip universal hak asasi manusia.

Pers memiliki peran penting sebagai sarana masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, serta meningkatkan kualitas kehidupan publik. Dalam menjalankan perannya, pers juga menyadari adanya tanggung jawab sosial, kepentingan bangsa, keberagaman masyarakat, serta nilai-nilai agama yang harus dijunjung tinggi.

Sebagai media yang profesional, Sulselakurat.co.id berkomitmen menghormati hak asasi setiap individu serta terbuka terhadap pengawasan publik. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, seluruh wartawan berpedoman pada etika jurnalistik sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas.

Pasal 1

Wartawan bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak memiliki niat buruk.

Penjelasan:
Independen berarti bekerja tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Akurat berarti informasi yang disajikan sesuai fakta. Berimbang berarti memberikan ruang kepada semua pihak. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat merugikan pihak lain.


Pasal 2

Wartawan menjalankan tugas jurnalistik dengan cara yang profesional.

Penjelasan:
Profesional antara lain ditunjukkan dengan:

  • Menunjukkan identitas kepada narasumber
  • Menghormati privasi
  • Tidak menerima suap atau imbalan
  • Menyajikan informasi faktual dengan sumber jelas
  • Menyertakan keterangan pada penggunaan foto, audio, atau visual
  • Menghormati kondisi traumatis narasumber
  • Tidak melakukan plagiarisme
  • Menggunakan metode khusus hanya untuk kepentingan publik dalam liputan investigatif

Pasal 3

Wartawan selalu melakukan verifikasi informasi, menyajikan berita secara berimbang, tidak mencampur fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.


Pasal 4

Wartawan tidak memproduksi atau menyebarkan berita yang mengandung kebohongan, fitnah, unsur kekerasan berlebihan, maupun konten yang melanggar kesusilaan.


Pasal 5

Wartawan tidak mengungkap identitas korban kejahatan seksual serta tidak menyebut identitas anak di bawah umur yang terlibat dalam tindak pidana.


Pasal 6

Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan menolak segala bentuk suap.


Pasal 7

Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang meminta kerahasiaan identitas, serta menghormati kesepakatan embargo, informasi latar belakang, dan off the record.


Pasal 8

Wartawan tidak membuat atau menyebarkan berita yang mengandung unsur prasangka maupun diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, atau latar belakang lainnya, serta tidak merendahkan kelompok rentan.


Pasal 9

Wartawan menghormati kehidupan pribadi narasumber, kecuali berkaitan dengan kepentingan publik.


Pasal 10

Media segera melakukan koreksi, ralat, atau pencabutan berita yang terbukti keliru, disertai permintaan maaf jika diperlukan.


Pasal 11

Media melayani hak jawab dan hak koreksi secara adil dan proporsional.


Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)